Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar koordinasi bersama Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.
Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar, Kamis (18/5) menyampaikan bahwa hasil koordinasi bersama wali kota Padang Sidempuan untuk menyelenggarakan Forum pelayanan publik di Kota Padang Sidempuan guna mempercepat reformasi dan birokrasi yang sampai saat ini menjadi fokus utama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Lanjut Abyadi, di sisi lain, penyelenggaraan pelayanan publik prima juga berkaitan dengan Pencanangan Zona Integritas pelayanan publik agar ombudsman memberikan penilaian pelayanan publik, kemudian mematuhi kewajiban yang tertuang dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Perubahan Perilaku dari Pelaksananya. Dengan demikian, perilaku korupsi tidak akan terjadi, ucapnya.
“Dalam peningkatan mutu pelayanan publik, Pemerintah harus menyandang status WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Hal ini tentunya sangat baik bagi kita untuk terus memperbaiki pelayanan untuk masyarakat semaksimal mungkin," kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.
Pelayanan publik yang baik harus memiliki standar pelayanan publik. Setiap pemerintahan juga harus memiliki SDM professional dan pengelolaan pengaduan yang baik, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Sistem Informasi Pelayanan Publik, Inovasi Pelayanan Publik, Sarana Prasarana, Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Forum Konsultasi Publik dengan demikian maka Ombudsman mengajak Pemko Padang Sidempuan menggelar forum peningkatan pelayanan publik bersama seluruh OPD se Kota Padang Sidempuan, ajaknya.
“Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," terangnya.
Sementara itu Abyadi Siregar juga bersepakat bersama Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution untuk menggelar forum tersebut sesuai hasil koordinasi kami dari Ombudsman dan Pemkot Padang Sidempuan, dan pada intinya wali kota menanggapinya dengan baik dan positif.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar, Kamis (18/5) menyampaikan bahwa hasil koordinasi bersama wali kota Padang Sidempuan untuk menyelenggarakan Forum pelayanan publik di Kota Padang Sidempuan guna mempercepat reformasi dan birokrasi yang sampai saat ini menjadi fokus utama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Lanjut Abyadi, di sisi lain, penyelenggaraan pelayanan publik prima juga berkaitan dengan Pencanangan Zona Integritas pelayanan publik agar ombudsman memberikan penilaian pelayanan publik, kemudian mematuhi kewajiban yang tertuang dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Perubahan Perilaku dari Pelaksananya. Dengan demikian, perilaku korupsi tidak akan terjadi, ucapnya.
“Dalam peningkatan mutu pelayanan publik, Pemerintah harus menyandang status WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Hal ini tentunya sangat baik bagi kita untuk terus memperbaiki pelayanan untuk masyarakat semaksimal mungkin," kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.
Pelayanan publik yang baik harus memiliki standar pelayanan publik. Setiap pemerintahan juga harus memiliki SDM professional dan pengelolaan pengaduan yang baik, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Sistem Informasi Pelayanan Publik, Inovasi Pelayanan Publik, Sarana Prasarana, Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Forum Konsultasi Publik dengan demikian maka Ombudsman mengajak Pemko Padang Sidempuan menggelar forum peningkatan pelayanan publik bersama seluruh OPD se Kota Padang Sidempuan, ajaknya.
“Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," terangnya.
Sementara itu Abyadi Siregar juga bersepakat bersama Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution untuk menggelar forum tersebut sesuai hasil koordinasi kami dari Ombudsman dan Pemkot Padang Sidempuan, dan pada intinya wali kota menanggapinya dengan baik dan positif.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023