Akhirnya Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 9 pelaku diduga memperkosa 2 anak di bawah umur. Sebelumnya petugas telah mengamankan 1 pelaku yang masih di bawah umur.

"Dalam kasus ini diduga ada 10 pelaku. Pertama kita amankan 1 orang pelaku, kemudian hari ini kita telah mengamankan 9 pelaku lagi," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat menggelar konferensi pers, Kamis (04/05), di Polres setempat.

Kapolres yang didampingi pihak Pemkab Asahan, KPAD dan LPPAAI menjelaskan pada Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan kedua korban yang masih di bawah umur diajak oleh pelaku RK. Kemudian RK mengajak 9 pelaku lainnya, kemudian korban diberikan minuman keras dan para pelaku memperkosa korban. Kemudian aksi tersebut kembali dilakukan pada esok harinya di sebuah kos-kosan. Setelah itu, korban menceritakan kepada pihak keluarga.

Baca juga: Polres Asahan tangkap pelaku persetubuhan terhadap dua "ABG"

"Dari 10 pelaku, 2 masih anak di bawah umur selebihnya sudah dewasa. Motif mereka diiming-imingi uang. Dan kasus ini baru pertama dilakukan mereka," ungkap Kapolres, sembari mengatakan pihaknya menurunkan 9 tim untuk mengamankan para pelaku.

Sementara itu, Awaluudin mewakili KPAD Asahan menyebutkan kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya dan diharapkan dengan adanya kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar hal serupa tidak terjadi. Sementara itu, Suyono dari LPPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres yang secara cepat menangani kasus anak tersebut.

Adapun inisial pelaku adalah RK, SP, DS, FF, AG, YU, SP, JM, JH dan RS akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023