Personel Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi ringkus pelaku ES alias Pipo (30) di Jalan Puskesmas Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing  Tinggi, Kamis dinihari (27/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB, atas tindak pidana penggelapan sepeda motor  yang merupakan punya temannya sendiri.

Kasus penggelapan ini terjadi pada Jumat lalu tanggal 30 Desember 2022, pelaku saat itu meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok," ungkap Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (29/4/23) melalui keteranganya.

Kasi Humas menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai juru parkir tersebut diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Model B  Nomor : LP / B / 09 / IV/ 2023 / TT. HILIR, Tanggal 27 April 2023 yang dilaporkan korban Lambok Hutabarat (54) warga Jalan Bakti Gang Ampera No. 69 Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Sebelumnya pada hari Jumat (30/12/2022)  sekitar pukul 22.00 Wib, pelapor (korban) datang ke rumah saksi M. Rivai (30) di Jalan Selamat Bagelen dengan mengendarai sepeda Motor Honda Supra NF 125 bernopol BK 2714 SW dan memarkirkan di teras rumah, tak lama kemudian pelaku datang lalu ikut bergabung duduk dan mengatakan kepada korban,

"Pinjam dulu keretamu untuk beli rokok ", saat itu pelapor langsung memberikannya. 

"Namun sampai pukul 24.00 Wib pelaku tidak kunjung datang, keesokan harinya korban mencari pelaku di rumah, namun pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor yang dipinjam tersebut juga belum dikembalikan," jelas Kasi Humas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 yang terdiri dari 1 unit sepeda Motor Honda Supra NF 125 TR. Merasa keberatan, korban pun melaporkannya ke Polsek Padang Hilir.

Setelah beberapa bulan, tutur Kasi Humas,  akhirnya pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor pulang ke rumahnya di Jalan Puskesmas, Bagelen, hal ini terungkap usai adanya laporan warga tentang keberadaan pelaku pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 02.00 Wib.

"Warga mendapat informasi bahwa pelaku ada di rumah, selanjutnya diamankan oleh warga dan menghubungi Polsek Padang Hilir untuk diserahkan," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Padang Hilir guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan  karena telah melakukan tindak pidana penggelapan, atas perbuatannya.pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kasi Humas.

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023