Terdakwa Said Musa, warga Medan Belawan diadili dalam perkara pencurian Bahan Bakar (BBM) berjenis solar milik PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group di Belawan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella Azigna Purnama, Senin, menghadirkan dua saksi yakni Santo Roshisarna Purba dan Deni Sagita selaku security PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Santo menerangkan, ketika itu pihaknya melakukan patroli rutin. Setelah itu, mereka melakukan pengecekan secara berkala terhadap pipa minyak tersebut.

"Kemudian, kami menemukan ada pipa berlubang dan menjumpai jerigen yang isinya sebanyak 35 liter minyak, yang mulia. Lalu, kami mencari pelaku yang tidak jauh dari tempat pipa yang bocor," ujarnya. 

Sama halnya yang diutarakan oleh Deni. Ia katakan kepada majelis hakim, ketika itu keadaan air laut surut yang dimungkinkan terdakwa dengan mudah untuk melubangi pipa minyak tersebut. 

Setelah mendengar kedua saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Hadi Nasution menanyakan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa membenarkan apa yang diutarakan oleh saksi. 

Sebelumnya JPU membacakan dakwaan, bahwasanya terdakwa pada 18 Januari 2023 sekira pukul 21. 00 WIB, bersama Andi dan Angga, keduanya DPO, mengambil minyak dari pipa pendistribusian minyak (BBM) jenis solar milik PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group.

Saat mereka melancarkan aksinya, security pertamina menangkap dan mengamankan terdakwa untuk dibawa ke kantor polisi. Bahwa atas kejadian tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group mengalami kebocoran dan kerusakan pipa yang terbuat dari besi berdiameter 20 inci dengan ketebalan 12 mm sehingga membutuhkan biaya perbaikan sebesar Rp54 juta.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023