Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus BH alias Teo (31) atas kepimilikan sabu 10.34 gram yang berada dalam penguasaanya.

Tersangka ditangkap, Kamis (30/3/2023) di Jalan Baja Lk.II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi persisnya di samping gudang.

Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip transaparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,34 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 unit Handphone Merk Nokia dan 1 plastik asoy warna hitam.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan pelaku pemilik sabu tersebut  kepada wartawan, Jumat (31/3/23.

Disebutkannya, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang selanjutnya menangkap pelaku. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut yang berada dalam penguasaanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.
 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023