Aparat kepolisian menangkap pejudi togel di Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Rabu (29/3).

"Pelaku yang diamankan bernama Tukirim warga Kecamatan Laut Tador," ujar KBO Satreskrim Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, SH, MH.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa bersangkutan sedang keasyikan berjudi togel. Kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek Indrapura dan berhasil mengamankannya.

"Kita amankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi tebakan angka, uang tunai Rp135.000 dan sebuah buku tafsir mimpi," jelasnya.

Saat ini, kata Abdi, pelaku sudah dijebloskan ke dalam juri besi guna menanggung perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023