Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara memberikan sejumlah catatan selama proses pengawasan pada pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). 

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Marwan, di Medan, Jumat, mengatakan pengawasan dilakukan di 33 kabupaten dan kota, 455 kecamatan, dan 6.110 kelurahan/desa.

Dalam pengawasan itu ditemukan catatan aspek legalitas dan prosedur coklit. 

"Dari legalitas terdapat dua aspek, pertama tercatat sebanyak 326 petugas  pantarlih yang tidak dapat menunjukkan surat keputusan pengangkatan sebagai pantarlih pada saat melaksanakan coklit. Jumlah tersebut tersebar di 37 kecamatan di 11 kabupaten dan kota. Aspek kedua, tercatat dua orang yang tidak tercantum dalam SK lantarlih melakukan coklit " ujarnya. 

Lebih lanjut Marwan menjelaskan secara prosedur pihaknya menemukan enam aspek. Pertama satu orang petugas pantarlih tidak melaksanakan coklit dengan berdasarkan daftar pemilih pada Formulir A-Daftar Pemilih. 

Kedua, enam orang  petugas pantarlih melaksanakan coklit tidak dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. 

"Aspek ketiga, pantarlih tidak mencocokkan daftar pemilih pada Model A-Daftar Pemilih dengan data pada KTP-El atau kartu keluarga. Aspek ini tercatat di dua kabupaten dan kota. Aspek keempat, adanya satu orang pantarlih tidak menandai data pemilih berdasarkan KTP-el atau KK dan bukan sebagai pemilih yang beralamat sesuai alamat kerja pantarlih," katanya. 

Selanjutnya, aspek kelima adanya dua orang pantarlih yang tidak berkoordinasi dengan RT/RW dalam melaksanakan coklit, dan aspek terakhir adanya pantarlih yang tidak memberikan formulir tanda bukti terdaftar kepada calon pemilih.

"Terkait hasil pengawasan melekat, jajaran pengawas telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan langsung pada saat pelaksanaan coklit, atau saran perbaikan secara tertulis,” katanya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023