Aparat kepolisian Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) kalah praperadilan melawan kuasa hukum dari pemohon kasus pencurian baterai.
Hasilnya, seorang pria bernama Saholin yang dituding menampung baterai curian di Sergai dibebaskan dari penahanan yang dilakukan Polsek Perbaungan.
Bebasnya Saholin dari penahanan berdasarkan putusan sidang Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Srh yang digelar di Pengadilan Sei Rampah. Majelis hakim mengabulkan permohonan dari Saholin yang ditahan Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penadah baterai curian.
Majelis hakim praperadilan Betari Karlina dalam amar putusannya menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polsek Perbaungan tidak sah karena tidak dilengkapi minimal dua alat bukti.
Sehingga dengan begitu, majelis hakim menyatakan penahanan yang dilakukan Polsek Perbaungan terhadap Saholin tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap /29/II/RES.18/ 2023 tertanggal 4 Februari 2023. Dan tidak sah penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP. Han/07/RES/1.8/II/2023 yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polsek Perbaungan," sebut Betari membacakan putusannya.
Majelis Hakim kemudian memerintahkan agar polisi segera melepaskan Saholin yang ditahan karena tuduhan penadah.
"Memerintahkan agar Saholin alias Awi dikeluarkan dari tahanan," lanjut Betari.
Sementara kuasa hukum Saholin Surya Kencana mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan pemohon ke Pengadilan Sei Rampah setelah Saholin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Perbaungan dalam kasus pencurian baterai pada 4 Februari 2023.
"Penyidik Polsek Perbaungan diduga merekayasa proses penyidikan terhadap Saholin. Klien kami tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan terkait menerima barang curian. Mereka (polisi) langsung menangkap dan menetapkan tersangka," ujarnya.
Menurut Surya, penahanan tidak sah seperti diputuskan majelis hakim adalah bukti ketidakprofesionalan Polsek Perbaungan dalam menangani kasus pencurian baterai tersebut.
"Kapolri telah menginstruksikan jajarannya agar bekerja prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan (Presisi). Tapi faktanya hari ini masih ditemukan penyidik yang tidak bekerja seperti slogan orang nomor satu di Polri iti. Buktinya, tanpa alat bukti cukup dipaksakan klien saya jadi tersangka penadah barang curian," terangnya.
Dengan dibebaskan Saholin dari penahannya, Surya mengapresiasi setinggi-tinggi kepada Pengadilan Sei Rampah, karena telah memberikan rasa keadilan dan kebenaran.
Terpisah, Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, SH ditanya soal pihaknya kalah dalam praperadilan mengaku belum mengetahui terkait hal itu.
"Saya belum tahu. Kalau mau konfirmasi tanya humas Polres Sergai saja," kata Pandiangan dihubungi lewat sambungan telepon seluler.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hasilnya, seorang pria bernama Saholin yang dituding menampung baterai curian di Sergai dibebaskan dari penahanan yang dilakukan Polsek Perbaungan.
Bebasnya Saholin dari penahanan berdasarkan putusan sidang Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Srh yang digelar di Pengadilan Sei Rampah. Majelis hakim mengabulkan permohonan dari Saholin yang ditahan Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penadah baterai curian.
Majelis hakim praperadilan Betari Karlina dalam amar putusannya menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polsek Perbaungan tidak sah karena tidak dilengkapi minimal dua alat bukti.
Sehingga dengan begitu, majelis hakim menyatakan penahanan yang dilakukan Polsek Perbaungan terhadap Saholin tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap /29/II/RES.18/ 2023 tertanggal 4 Februari 2023. Dan tidak sah penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP. Han/07/RES/1.8/II/2023 yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polsek Perbaungan," sebut Betari membacakan putusannya.
Majelis Hakim kemudian memerintahkan agar polisi segera melepaskan Saholin yang ditahan karena tuduhan penadah.
"Memerintahkan agar Saholin alias Awi dikeluarkan dari tahanan," lanjut Betari.
Sementara kuasa hukum Saholin Surya Kencana mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan pemohon ke Pengadilan Sei Rampah setelah Saholin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Perbaungan dalam kasus pencurian baterai pada 4 Februari 2023.
"Penyidik Polsek Perbaungan diduga merekayasa proses penyidikan terhadap Saholin. Klien kami tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan terkait menerima barang curian. Mereka (polisi) langsung menangkap dan menetapkan tersangka," ujarnya.
Menurut Surya, penahanan tidak sah seperti diputuskan majelis hakim adalah bukti ketidakprofesionalan Polsek Perbaungan dalam menangani kasus pencurian baterai tersebut.
"Kapolri telah menginstruksikan jajarannya agar bekerja prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan (Presisi). Tapi faktanya hari ini masih ditemukan penyidik yang tidak bekerja seperti slogan orang nomor satu di Polri iti. Buktinya, tanpa alat bukti cukup dipaksakan klien saya jadi tersangka penadah barang curian," terangnya.
Dengan dibebaskan Saholin dari penahannya, Surya mengapresiasi setinggi-tinggi kepada Pengadilan Sei Rampah, karena telah memberikan rasa keadilan dan kebenaran.
Terpisah, Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, SH ditanya soal pihaknya kalah dalam praperadilan mengaku belum mengetahui terkait hal itu.
"Saya belum tahu. Kalau mau konfirmasi tanya humas Polres Sergai saja," kata Pandiangan dihubungi lewat sambungan telepon seluler.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023