Pasangan suami istri warga Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara kompak berjualan narkotika jenis pil ekstasi.

Namun, sepak terjang kedua pasutri dalam melakoni bisnis haram itu terhenti tatkala melintas di depan Polsek Labuhan Ruku.

"Keduanya, Rojali dan Malinda Aritonang.  Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH didampingi Kanit Resktim Ipda Christian DC Penggabean SH, Senin (6/3).

Ia menjelaskan penangkapan terhadap dua pelaku berbekal informasi dari masyarakat bahwa mereka merupakan terduga bandar ekstasi.

"Kami mengaman barang bukti berupa 67 butir pil ekstasi, empat telepon seluler, satu unit sepeda motor dan sebuah dompet berisi uang Rp 3 juta rupiah hasil penjualan narkoba," jelasnya.

Saat ini, kata Fery dua pasutri sudah diserahkan ke Polres Batubara guna proses lebih lanjut. 

"Penanganan kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Batubara," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023