Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Tapteng, Ny Chaterine Elfin Elyas hadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). 

Kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang digelar di Onan Rampa Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Jumat (03/02).

Kegitan tersebut, bertujuan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023.

Pj Bupati Tapteng, Elfin Elyas. dalam pesan pers rilisnya, Sabtu (04/02) menyampaikan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini, kepada  jajaran ATN BPN dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan solusi untuk bisa menyelesaikan masalah-masalah tanah.

"Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berlangsung lancar, serta seluruh Perangkat Daerah, dan terutama Masyarakat melalui rapat ini dapat bersinergi melaksanakan dan memberhasilkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pj Bupati Tapteng, Elfin Elyas. 

Lanjutnya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL,  adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa, Kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

"PTSK atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah Masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka, serta akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat dan ekonomi Negara," ujarnya.

Dengan adanya kegitan ini, sambungnya, diharapkan dapat mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018, sebagimana upaya dalam mengakselerasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Sebagaimana upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah diharapkan juga meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antara masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, saya imbau partispasi aktif dari seluruh Masyarakat yang ikut serta dalam program kegiatan PTSL tahun 2023 kerena dengan demikian, masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah," ucapnya.

Dikesmpatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah  M. Alwy mengatakan, kegiatan Pencangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini berhasil dengan sangat baik, sebagaimana yang diharapkan.

"Kepada bapak Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas saya mengucapkan tetimakasih, atas terselenggaranya kegiatan ini. Mudah-mudahan  kegiatan pencangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas sebagaimana yang diharapkan oleh pimpinan kita yang ada di pusat dan daerah, kegiatan ini akan berlangsung terus setiap waktu," kata Alwy.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk tetap dan segera memasang batas tanahnya.

"Kepada seluruh masyarakat Tapteng dengan adanya kegiatan ini, dapat segera untuk memasang tanda batas tanah untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, baik dengan tetangga dan/atau pihak- pihak lain yang akan mencoba mencaplok tanah milik bapak/ibu sekalian," pungkasnya.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng kepada Pj Bupati Tapteng, serta penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah tahun  2022 secara simbolis oleh Pj Bupati Tapteng kepada Desa Lubuk Ampolu, Desa Anggoli, dan Kelurahan Sibabangun. 

Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas oleh Pj Bupati Tapteng dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng.

Turut hadiri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng, M.Alwy, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, Herman Suwito,Camat Sitahuis, Lurah/Kepala Desa se Kecamatan Sitahuis, Tokoh Masyarakat, serta Masyarakat.
 

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023