Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara atas nama tersangka Dika Arrozak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor:B-863/L.2/Eoh.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, Rabu (1/2/2023).

Usulan penghentian perkara disampaikan Kajari Tebing Tinggi, Sundoro Adi, SH MH, Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi, Dhipo Sembiring bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Idianto SH,MH, Kasi Oharda Zainal, melalui Zoom Meeting kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restorative yang dilaksankan pada tanggal 30 Januari 2023.

Kasi Intel Kajari Tebing Tinggi, Hiras A Silaban, SH, MH menjelaskan, sebagaimana pelaksanaan Restoratif Justice, Penuntut Umum Marissa Meinita Sinaga, SH dan Rolas Putri Febriyani, SH sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh penuntut umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.

Dan dengan tulus ikhlas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat penuntutan, ujar Kasi Intel.

Diungkapkan, tersangka sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan tersangka belum pernah dihukum. 

Perdamaian tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Perdamaian pada tanggal 19 Januari 2023 yang ditandatangi oleh tersangka, pihak korban, 2 tokoh masyarakat, dan Kepala Lingkungan, jelas Kasi Intel Kejari Tebingtinggi.

Pewarta : Zulfan Kurniawan.

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023