Aparat kepolisian menangkap pencuri sepeda motor bersama dengan dua penadanya di Kabupaten Batubara.

Ketiga pelaku Ahmad Zaki, yang merupakan pelaku pencurian kendraan bermotor (Curanmor). Zulfan Heri dan Bambang Sujarwadi, pendahnya.

"Tiga pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda," ujar Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafii, Selasa (24/1).

Ia menjelaskan terungkapnya kasus pencurian bermotor ini berdasarkan laporan Kelvin Mandala kehilangan Yamaha Scorpio BK 6024 NP di Dusun I Pekan Jum'at, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, pada hari Senin 14 November 2022.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut. Ahmad Zaki mencuri motor korban yang kemudian menyuruh Zulfan Heri untuk menjualnya. Setelah itu, Bambang Sujarwadi menampung kendaraan hasil curian," jelasnya.

Terhadap Ahmad Zaki dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan Zulfan Heri dan Bambang Sujarwadi dikenakan pasal 480 KUHPidana.

"Ketiga penjahat sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Medang Deras guna menanggung perbuatan," pungkasnya. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023