Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya menggugat Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi karena pencopotan dirinya sebagai ketua menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna. 

"Gugatan ke PTUN Medan sudah didaftarkan hari ini," ujar Dedi Dermawan Milaya di Medan, Senin (9/1/2023). 
 
Dia menegaskan gugatan ke PTUN Medan bukan bentuk perlawanan atau untuk pembangkangan terhadap Gubernur Edy Rahmayadi yang dianggap Ayah, tetapi meluruskan aturan. 
 
Gugatan ke PTUN atas SK Gubernur Sumut No 188.44/134/KPTS/2023 tanggal 30 November 2022 itu juga dilakukan karena Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak menjawab surat Karang Taruna Sumut yang mempertanyakan alasan pencopotan.

SK Gubernur Sumut tentang pencopotan dirinya dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna sendiri. Alasannya, Karang Taruna dibentuk oleh dari dan untuk masyarakat. Ada pun SK kepengurusannya diterbitkan dan disahkan oleh pengurus nasional. 

Ada pun SK kepengurusan yang dikeluarkan Gubernur Sumut adalah merupakan SK legitimate kemitraan Karang Taruna di dalam membantu program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial masyarakat. 

"Karang Taruna memiliki aturan dalam kepengurusan sesuai dengan AD/ART. Jadi tidak bisa sembarangan mengangkat dan mencopot ketua," katanya. 

Ada mekanisme dan peraturan yang terlebih dahulu harus dilakukan.

"Dengan pendaftaran gugatan ke PTUN diharapkan bisa memberi penjelasan ke masyarakat," ujar Dedi.

Oleh karena dianggap tidak sah, maka Dedi menegaskan bahwa dirinya tetap masih menjadi Ketua Karang Taruna Sumut. 

Karang Taruna juga mempertanyakan pengangkatan Samsir Pohan sebagai Plt Karang Taruna berdasarkan SK Gubernur Sumut. 

Samsir Pohan, katanya, tidak pernah jadi pengurus atau anggota Karang Taruna, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun desa/kelurahan.

"Salah satu syarat jadi ketua Karang Taruna adalah anggota dan bahkan pernah duduk di kepengurusan," ujar Dedi.

Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya, Muhammad Rusli mengatakan, diharapkan gugatan itu cepat ditangani PTUN Medan. 

"Sebelum melakukan gugatan, klien saya sudah melayangkan surat klarifikasi  ke Gubernur Sumut soal pencopotannya," katanya

"Sampai hari ini, Alhamdulillah tidak direspons. Sebagai warga negara kita sampaikan hak hukum yakni melapor ke PTUN," ujar Rusli.

Rusli menegaskan, meski sebagai Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak bisa sembarangan mencopot dan bahkan mengangkat Ketua Karang Taruna Sumut. 

"Semua ada aturannya, " katanya. 

Dia menjelaskan, perubahan kepengurusan Karang Taruna harus dilakukan temu karya.

SK kepengurusan, katanya, disahkan oleh di atas satu tingkat sehingga Ketua Karang Taruna Sumut diangkat dan diberhentikan Karang Taruna pusat," katanya

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023