Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupaya mengurangi jumlah kasus kekerasan terhadap anak dengan menerapkan tiga strategi, meliputi pencegahan, penanganan dan penguatan kelembagaan.

"Tiga strategi, yakni pencegahan, penanganan dan penguatan kelembagaan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Nahar menjelaskan strategi pencegahan dilakukan dengan melengkapi regulasi, penyediaan data, melakukan sosialisasi dan memperbanyak program dan kegiatan pencegahan di masyarakat, termasuk upaya menghapus praktik-praktik kekerasan.

Sementara penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi serta mudah diakses oleh lembaga atau masyarakat.

Baca juga: Cegah kekerasan seksual pada anak, ini yang harus dilakukan orang tua

"Penanganan dilaksanakan secara cepat, komprehensif dan terintegrasi, serta mudah diakses," tutur Nahar.

Selain itu, juga dilakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan metode layanan yang berkualitas.

"Untuk kepentingan terbaik bagi anak, terpenuhi haknya dan memberikan perlindungan khusus anak," kata dia.

Nahar menambahkan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) sejak Januari sampai dengan November 2022, tercatat sebanyak 13.359 kasus kekerasan terhadap anak dengan korban sebanyak 14.586 anak yang terdiri atas 3.349 anak laki-laki dan 11.237 anak perempuan.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023