Polres Batubara menangkap penjambret ponsel pegawai PLN di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Kamis (29/12).

"Pelaku HMD berusia 32 tahun warga Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih," ujar Kasatreskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku dengan mengendarai motor Honda Supra BK 3935 OAC melancarkan aksi dengan merampas telepon seluler dari tangan Aprilianti Siagian (34) yang sedang berjalan kaki menuju tempat kerja di PLN Limapuluh.

Korban seketika berteriak sejadi-jadinya minta tolong. Teriakannya mengundang perhatian petugas pada saat berpatroli di lokasi kejadian, yang kemudian mengejar pelaku dan berhasil menyergapnya.

Usai diamankan, kata Jhon, pelaku bersama motornya serta ponsel korban diboyong ke Mapolres Batubara guna proses hukum lebih lanjut.

"Imbas perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022