Sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu, dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebingtinggi, Kamis (22/12/22) di Pondok Bagelen Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Sosialisasi ini diikuti seluruh Parpol peserta Pemilu 2024, KPU, kepolisian, kejaksaan, organisasi elemen masyarakat dan pers, dengan nara sumber, Yeni Rambe (Penggiat Pemilu), Helen Napitupulu (Bawaslu Propinsi) dan Mhd Idris (mantan Bawaslu Kota Tebingtinggi).
Komisioner Bawaslu Kota Tebing Tinggi Harirayani.SE, dalam sambutannya mengatakan untuk Pemilu yang berintegritas, diperlukan keseriusan semua pihak dalam melakukan pengawasan tahapan – tahapan Pemilu dan penerapan peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.
Pelaksanaan Pemilu masih banyak ditemukan unsur pelanggaran oleh Partai Politik (Parpol). Maka agar demokrasi dapat tercapai maka diperlukan kerjasama yang baik dengan stek holder dalam pengawasan pemilu untuk menjadi pemilu yang demokrasi.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Tebing Tinggi Wal Asri, mengatakan disampaikannya peraturan tersebut kepada para peserta khususnya partai politik (Parpol) dapat mengetahui tentang Peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.
Sedang nara sumber Yeni Rambe selaku penggiat Pemilu maupun aktivis perempuan dalam makalahnya menyampaikan bagaimana untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 serta peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Sementara Helen Napitupulu dari Bawaslu Propinsi menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Bawaslu nomor 07 tahun 2022.
Pewarta : Zulfan Kurniawan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Sosialisasi ini diikuti seluruh Parpol peserta Pemilu 2024, KPU, kepolisian, kejaksaan, organisasi elemen masyarakat dan pers, dengan nara sumber, Yeni Rambe (Penggiat Pemilu), Helen Napitupulu (Bawaslu Propinsi) dan Mhd Idris (mantan Bawaslu Kota Tebingtinggi).
Komisioner Bawaslu Kota Tebing Tinggi Harirayani.SE, dalam sambutannya mengatakan untuk Pemilu yang berintegritas, diperlukan keseriusan semua pihak dalam melakukan pengawasan tahapan – tahapan Pemilu dan penerapan peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.
Pelaksanaan Pemilu masih banyak ditemukan unsur pelanggaran oleh Partai Politik (Parpol). Maka agar demokrasi dapat tercapai maka diperlukan kerjasama yang baik dengan stek holder dalam pengawasan pemilu untuk menjadi pemilu yang demokrasi.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Tebing Tinggi Wal Asri, mengatakan disampaikannya peraturan tersebut kepada para peserta khususnya partai politik (Parpol) dapat mengetahui tentang Peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.
Sedang nara sumber Yeni Rambe selaku penggiat Pemilu maupun aktivis perempuan dalam makalahnya menyampaikan bagaimana untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 serta peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Sementara Helen Napitupulu dari Bawaslu Propinsi menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Bawaslu nomor 07 tahun 2022.
Pewarta : Zulfan Kurniawan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022