Usai mengikuti proses sidang istbat nikah terpadu, program kerjasama antara Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Padang Lawas ( Palas) melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palas, dengan Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, bersama Pengadilan Agama Sibuhuan beberapa waktu lalu, sebanyak 75 pasangan suami istri ( Pasutri), menerima dokumen buku nikah, KTP dan data kependudukan gratis ( kartu keluarga).
Prosesi serah terima dokumen buku nikah dan data kependudukan gratis ini, berlangsung di Lapangan Merdeka, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa ( 20/12) siang semalam.
Plt Bupati drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu melalui Kadis Sosial Palas H. Achmad Fauzan Nasution mengatakan pasutri penerima dokumen buku nikah dan data kependudukan gratis tersebut adalah peserta yang mengikuti kegiatan sidang istbat nikah yang digelar pihaknya beberpa waktu lalu di Aula pusat layanan haji dan umrah Kantor Kemenag, Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Kegiatan istbat nikah gratis itu, sambung Fauzan, bertujuan untuk pencatatan pernikahan yang sah secara aturan undang - undang guna mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera. Serta melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan peserta.
"Diharap dengan terlaksananya kegiatan ini para peserta dapat terbantu dengan legalitas status hukum perkawinan yang sah, dan kedepan secara administrasi status hak anak mereka juga tercacat resmi terlindungi,"tutur H Fauzan diacara ini.
Program kesepakatan kerjasama sidang istbat nikah, sekaligus penyerahan dokumen buku nikah dan data kependukuan gratis antar beberapa instansi itu, diungkapkan Kakan Kemenag Palas H. Abdul Manan MA sebelumnya, dilatar belakangi dengan banyaknya masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan di Palas, namun tidak melakukan pencatatan di KUA Kecamatan.
Sehingga berdampak pada status yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP akibat belum ada perubahan. Seperti status belum menikah, yang seharusnya sudah menikah di KTP. Ia juga menyebutkan, kegiatan seperti ini dilakukan untuk kedua kalinya di Kabupaten Padang Lawas, sejak sekitar tahun 2021 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Prosesi serah terima dokumen buku nikah dan data kependudukan gratis ini, berlangsung di Lapangan Merdeka, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa ( 20/12) siang semalam.
Plt Bupati drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu melalui Kadis Sosial Palas H. Achmad Fauzan Nasution mengatakan pasutri penerima dokumen buku nikah dan data kependudukan gratis tersebut adalah peserta yang mengikuti kegiatan sidang istbat nikah yang digelar pihaknya beberpa waktu lalu di Aula pusat layanan haji dan umrah Kantor Kemenag, Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Kegiatan istbat nikah gratis itu, sambung Fauzan, bertujuan untuk pencatatan pernikahan yang sah secara aturan undang - undang guna mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera. Serta melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan peserta.
"Diharap dengan terlaksananya kegiatan ini para peserta dapat terbantu dengan legalitas status hukum perkawinan yang sah, dan kedepan secara administrasi status hak anak mereka juga tercacat resmi terlindungi,"tutur H Fauzan diacara ini.
Program kesepakatan kerjasama sidang istbat nikah, sekaligus penyerahan dokumen buku nikah dan data kependukuan gratis antar beberapa instansi itu, diungkapkan Kakan Kemenag Palas H. Abdul Manan MA sebelumnya, dilatar belakangi dengan banyaknya masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan di Palas, namun tidak melakukan pencatatan di KUA Kecamatan.
Sehingga berdampak pada status yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP akibat belum ada perubahan. Seperti status belum menikah, yang seharusnya sudah menikah di KTP. Ia juga menyebutkan, kegiatan seperti ini dilakukan untuk kedua kalinya di Kabupaten Padang Lawas, sejak sekitar tahun 2021 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022