Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi menggelar Uji Publik terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang, di Aula Cafe Kopi Dolok, Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi, Rabu (14/12/22).

Hadir dalam kegiatan ini Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi,S.Sos.MTP, mewakili Kajai,  mewakili Ketua PN, Kapolres diwakili Iptu Rudy Asman, Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik, Bidang Divisi Teknik, Johan Wahyudi, lembaga organisasi dan perofesi, serta undangan lainnya.

Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, DR. Abdul Khalik.MAP, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, pada tahun 1955 Kota Tebing Tinggi anggota dewan sebanyak 12 orang, digabung dengan Deliserdang.

Selanjutnya 16 tahun kemudian, pada tahun 1971 jumlah anggota dewan menjadi 20 orang dan tahun  1997 sebanyak 25 orang. 

Boleh bertambah apabila penduduknya di atas 200.000 orang, sedangkan Kota Tebing Tinggi jumlah penduduknya meliputi 176.000 orang.

"Berdasarkan pasal 16 PKPU Nomor 6 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyelenggarakan uji publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi kursi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan," ujarnya.

“Sampai saat ini, KPU belum berani mengambil sikap keputusan sebelum dilakukan uji publik, apakah KPU bisa mempertahankannya. Hasil saran masukan dan tanggapan para peserta uji publik ini akan kami terima dan diteruskan ke KPU Pusat yang akan memutuskannya,” jelas  Abdul Khalik.

Sedang Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Dimiyathi, dalam sambutannya mengatakan, beberapa hal yang disampaikan narasumber sudah normatif. Namun demikian, mungkin ada beberapa hal yang bisa juga terjadi dijadikan acuan dalam rangka uji publik.

“Salah satunya mungkin proporsional jumlah pemilih masing-masing kecamatan beda, jangan sampai menimbulkan kesenjangan dari kecamatan yang jumlah penduduknya sedikit seperti Kecamatan Rambutan,” tambahnya.

“Selain tahapan kegiatan Pemilu, KPU juga bisa melaksakan kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat, jadi bisa bekerja sama dengan Kesbang Pol,”tutup Dimiyathi.

Sementara itu Bidang Divisi teknis KPU Kota Tebingtinggi, Johan Wahyudi mengemukakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 457 Tahun 2022, jumlah kursi anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yakni 25 kursi.

Dalam aturan disebutkan, untuk Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk 100 ribu orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Lebih dari 100 ribu memperoleh alokasi 25 kursi. Di atas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh alokasi 30 kursi dan seterusnya. Sedangkan untuk 300 ribu plus 1 sampai 400 ribu, alokasinya sebanyak 35 kursi.
“Dengan jumlah penduduk Kota Tebing Tinggi yang meliputi 177.000 ribu jiwa, maka jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif mendatang seperti biasa 25 kursi. Prinsip penyusunan Dapil pasal 185, UU No 7 Tahun 2017 dan pasal PKPU No 6 Tahun 2022. Prinsip integritas wilayah merupakan prinsip penataan Dapil berada dalam satu wilayah yang sama,” jelas Johan.

Pewarta : Zulfan Kurniawan

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022