Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menerima seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika dari personel Brimob Tebing Tinggi, Kamis (08/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Selasa (13/12/22) membenarkan adanya penyerahan tersebut.

Disebutkan Kasi Humas bahwa terduga pelaku berinisial D alias Maji (29) yang pendidikan terakhir SD (tidak tamat), merupakan warga  Jl.Setia Budi Lk.II Kel. Brohol Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Terduga pelaku ditangkap personel Brimob di Jl.Setia Budi Lk.II Kel. Brohol Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan, kata AKP.Agus

Adapun barang bukti yang ditemukan dari Maji yakni berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,64 gram dan berat bersih (Netto) 0,32 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna orange.

Terduga pelaku diserahkan  ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.

 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022