Personel Polsubsektor Simangambat Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Simangambat Jae , Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Pria yang diringkus yakni DPH (22) warga Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Minggu, mengatakan personel menyita barang bukti satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan sabu seberat 2,00 gram.

Kemudian juga satu buah handphone, satu buah dompet berisi uang tunai Rp730.000, dan satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi 17 bungkus plastik klip kecil kosong.

Pelaku ditangkap petugas pada Jumat (9/12) malam sekira pukul 21.00 WIB. Personel mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Simangambat.

Selanjutnya personel turun ke lokasi dan melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan PMP Mandiri.

"Petugas kemudian meringkus pelaku," ucapnya.

Kapolres mengatakan, tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsubsektor Simangambat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022