Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara mengungkap penyelewengan 232.000 liter BBM jenis solar dan 34.000 liter pertalite yang diangkut dengan kapal di perairan laut Belawan, Sumatera Utara.

"Pengungkapan kasus penyelewengan BBM ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa.

Hadi menyebutkan, pengungkapan tindak pidana ini adalah untuk sekian kalinya oleh Ditpolairud Polda Sumut dan juga Baharkam Polri.

"Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumut. Banyak pemangku kepentingan yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka," ungkapnya.

Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mencampurkan BBM yang tidak sesuai aturan.

"Modus dari pelaku ini adalah dengan mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah Perlak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Kabupaten Langkat dan diolah lalu menggunakan truk tangki dibawa ke Pelabuhan Belawan," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi menyatakan, pasal yang ditetapkan kepada tersangka yaitu Tindak Pidana Bumi dan Gas (Migas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUH Pidana.

Telah ditahan tiga orang tersangka, yakni dua orang sopir truk tangki, dan satu orang yang memasok BBM.

"Pengungkapan kapal bermuatan BBM ini hasil kerja sama dengan Baharkam Mabes Polri. Penangkapan ini bekerja sama dengan Kapal Patroli KP-Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri," kata Toni.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022