Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Langkat menghadiri kegiatan pembahasan tentang usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten Langkat (UMK) Tahun 2023 yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat pada 1-2 Desember 2022 di Medan. 

Kadin Langkat ditetapkan menjadi Dewan Pengupahan Kabupaten Langkat melalui Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 561-39/K/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Langkat Periode 2021-2024.

Perwakilan Kadin Langkat yang hadir yaitu Erwin Fauzi selalu Wakil Ketua Bidang Kemitraan dengan Pemerintahan dan Fachruddin selalu Wakil Ketua Bidang Tradisional Budaya, Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan Perempuan. 

Usulan UMK Langkat Tahun 2023 sebesar Rp2.902.595.04, usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Langkat ini akan disampaikan kepada Bupati Langkat untuk ditetapkan yang mana UMK saat ini Rp2.711.000.00

Fachruddin berharap semoga ke depannya para tenaga kerja yang ada di Kabupaten Langkat lebih sejahtera dan apabila para pekerja sudah sejahtera maka para pengusaha akan turut ikut sejahtera.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022