Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, membenarkan dia menerima uang dari rekening atas nama Nofriansyah Josua senilai Rp200 juta atas perintah Putri Candrawathi.
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum,” kata dia ketika menanggapi kesaksian petugas BNI, Anita Agustin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
“Tetapi, saya tidak tahu menahu apakah (hp dengan rekening untuk keperluan rumah tangga di Jakarta) dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian. Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi, untuk pelaksanaan transfer, kita bisa lihat panduan di situ,” tutur dia.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengakui bahwa pembukaan rekening atas nama dia telah disampaikan dari Maret. Akan tetapi, pembukaan rekening tersebut bertujuan untuk keperluan rumah tangga Sambo dan Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
“Untuk rekening saya, memang saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021. Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret, memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang,” ucapnya.
Agustin selaku saksi mengatakan, terdapat uang masuk ke rekening dia dari rekening atas nama Josua atau Brigadir J sejumlah Rp100 juta sebanyak dua kali.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari rekening atas nama Nofriansyah Josua, Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama,” kata Agustin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Di berita acara pemeriksaan (BAP), Agustin diberi kuasa untuk membuka data dia dan memeriksa transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening. Adapun transaksi uang masuk yang ia temukan hanyalah pemindahan rekening atas nama Josua ke dia.
“Uang masuk tidak ada lagi,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi oleh hakim besaran nominal hanya Rp200 juta, Agustin menjawab, "Iya, benar (Rp200 juta saja)."
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum,” kata dia ketika menanggapi kesaksian petugas BNI, Anita Agustin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
“Tetapi, saya tidak tahu menahu apakah (hp dengan rekening untuk keperluan rumah tangga di Jakarta) dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian. Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi, untuk pelaksanaan transfer, kita bisa lihat panduan di situ,” tutur dia.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengakui bahwa pembukaan rekening atas nama dia telah disampaikan dari Maret. Akan tetapi, pembukaan rekening tersebut bertujuan untuk keperluan rumah tangga Sambo dan Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
“Untuk rekening saya, memang saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021. Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret, memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang,” ucapnya.
Agustin selaku saksi mengatakan, terdapat uang masuk ke rekening dia dari rekening atas nama Josua atau Brigadir J sejumlah Rp100 juta sebanyak dua kali.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari rekening atas nama Nofriansyah Josua, Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama,” kata Agustin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Di berita acara pemeriksaan (BAP), Agustin diberi kuasa untuk membuka data dia dan memeriksa transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening. Adapun transaksi uang masuk yang ia temukan hanyalah pemindahan rekening atas nama Josua ke dia.
“Uang masuk tidak ada lagi,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi oleh hakim besaran nominal hanya Rp200 juta, Agustin menjawab, "Iya, benar (Rp200 juta saja)."
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022