Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan melakukan sosialisasi langsung kepada pihak terkait berupa larangan sementara penjualan obat dalam bentuk cair kepada masyarakat.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal kewaspadaan gangguan gagal ginjal pada anak.
" Tim melakukan himbauan langsung untuk sementara tidak menjual obat bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah," kata Kepala Dinas Kominfo Asahan, Syamsuddin, Sabtu (22/10/).
Kadis juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun ke bawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang di dapatkan secara bebas tanpa anjuran dokter.
Terkait pihak yang bandel, Kadis menegaskan bahwa Dinkes akan memberikan sanksi terhadap apotek, rumah sakit dan toko obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinkes Kabupaten Asahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal kewaspadaan gangguan gagal ginjal pada anak.
" Tim melakukan himbauan langsung untuk sementara tidak menjual obat bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah," kata Kepala Dinas Kominfo Asahan, Syamsuddin, Sabtu (22/10/).
Kadis juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun ke bawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang di dapatkan secara bebas tanpa anjuran dokter.
Terkait pihak yang bandel, Kadis menegaskan bahwa Dinkes akan memberikan sanksi terhadap apotek, rumah sakit dan toko obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinkes Kabupaten Asahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022