Aplikasi "Mangalapor Pak Kapolres" yang diluncurkan oleh Polres Mandailing Natal dinilai cukup efektif menangani keluhan warga khususnya di wilayah hukum Polres Madina.

Kali ini, seorang bandar dan tiga orang pengedar sabu berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).

Adapun bandar yang diamankan tersebut adalah BAB alias Beni (19), warga Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu. 

Sedangkan pengedar yang diamankan adalah Y alias Ian (23) dan RPS alias Riski (23). Keduanya merupakan warga Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu dan J alias Raya (27) merupakan warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka ditangkap petugas pada Jumat (16/9) sekira pukul 18.00 Wib di Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Irwan SH MM dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Kamis (22/9) menyampaikan, penangkapan terhadap ke-empat pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat di aplikasi "Mangalapor Pak Kapolres".

"Berawal dari Dumas di 'Mangalapor Pak Kapolres' terkait maraknya tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu di Desa Patiluban Mudik. Setelah kita melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan empat orang tersangka," ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 13,6 gram beserta uang tunai Rp 170 ribu dan timbangan elektrik yang diduga sebagai alat menimbang sabu.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022