Polres Batubara menangkap pencuri sepeda motor bersama penadahnya saat sedang duduk di pos satpam Lonsum Kecamatan Limapuluh, Rabu (14/9). 

Pencuri sepeda motor M Arifin (32) warga Lingk IV, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Penadahnya Burhanuddin (35) dari Dusun V, Desa Pasir Permit, Kecamatan Limapuluh. 

"Kedua pelaku diamankan atas laporan korban Hari Trianto Sinaga," ujar Kasatreskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan, Kamis (15/9). 

Saat ini, kedua pelaku sudah dijebloskan di rumah tahanan Satreskrim Polres Batubara. 

"Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan penadahnya disangkakan Pasal 480," pungkasnya. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022