Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP, SE mengimbau kepada pelaku usaha pengerajin kayu, di wilayah hukum Mapolsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas, supaya tertib izin usaha.
Imbauan yang ditujukan untuk para pelaku usaha kerajinan kayu yang belum memiliki izin resmi tersebut, disampaikan AKP Miptahuddin, saat acara pembukaan kegiatan Sosialisasi Karhutla ( Kebakaran Hutan dan Lahan) dan izin usaha kerajinan kayu, di Kantor Aula Mapolsek Barumun, Selasa (6/9) siang.
Acara ini dihadiri sejumlah peserta pelaku usaha kerajinan kayu di wilayah hukum Mapolsek Barumun, jajaran Polres Palas.
Izin usaha tersebut, ditegaskan Kapolsek, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya jual beli kayu ilegal, serta untuk mengantisipasi kerusakan hutan disebabkan penebangan kayu ilegal yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan pada wilayah kawasan hutan, di wilayah hukum Mapolsek setempat kedepan.
Juga untuk membantu Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk mengajak masyarakat para pelaku usaha pengerajin kayu untuk kebutuhan masyarakat, seperti lemari, konsen, kursi, tempat tidur dan lainnya, supaya memiliki izin usaha masing - masing sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
"Kita tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun, alangkah baiknya usaha kerajian kayu memiliki izin resmi, agar lebih tertata dan terkordinir supaya jauh dari hal yang tidak kita ingini bersama ( melangggar aturan jual beli kayu ilegal),"tandas AKP Miptahuddin diacara ini.
Sebelumnya, Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada para peserta dan tamu undangan atas kehadiran mereka diacara sosialisasi Karhutla dan izin usaha tentang pengelolaan kerajin kayu tersebut.
"Kepada para peserta kami juga berharap, supaya dapat menjadi perpanjangan tangan kami menyampaikan kepada masyarakat luas agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan. Tujuannnya, untuk mengantisipasi kejadian Karhutla, sekaligus melindungi dan melestarikan bersama kekayaan alam lingkungan hidup, untuk anak - anak kita generasi Palas kedepan," katanya.
Acara sosialisasi ini juga turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan ( DLHK) Palas Ongku Bosar Daulay, Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Palas Ali Bonar Harahap dan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Palas Ipda BC Nasution SH, sebagai narasumber acara tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Imbauan yang ditujukan untuk para pelaku usaha kerajinan kayu yang belum memiliki izin resmi tersebut, disampaikan AKP Miptahuddin, saat acara pembukaan kegiatan Sosialisasi Karhutla ( Kebakaran Hutan dan Lahan) dan izin usaha kerajinan kayu, di Kantor Aula Mapolsek Barumun, Selasa (6/9) siang.
Acara ini dihadiri sejumlah peserta pelaku usaha kerajinan kayu di wilayah hukum Mapolsek Barumun, jajaran Polres Palas.
Izin usaha tersebut, ditegaskan Kapolsek, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya jual beli kayu ilegal, serta untuk mengantisipasi kerusakan hutan disebabkan penebangan kayu ilegal yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan pada wilayah kawasan hutan, di wilayah hukum Mapolsek setempat kedepan.
Juga untuk membantu Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk mengajak masyarakat para pelaku usaha pengerajin kayu untuk kebutuhan masyarakat, seperti lemari, konsen, kursi, tempat tidur dan lainnya, supaya memiliki izin usaha masing - masing sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
"Kita tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun, alangkah baiknya usaha kerajian kayu memiliki izin resmi, agar lebih tertata dan terkordinir supaya jauh dari hal yang tidak kita ingini bersama ( melangggar aturan jual beli kayu ilegal),"tandas AKP Miptahuddin diacara ini.
Sebelumnya, Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada para peserta dan tamu undangan atas kehadiran mereka diacara sosialisasi Karhutla dan izin usaha tentang pengelolaan kerajin kayu tersebut.
"Kepada para peserta kami juga berharap, supaya dapat menjadi perpanjangan tangan kami menyampaikan kepada masyarakat luas agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan. Tujuannnya, untuk mengantisipasi kejadian Karhutla, sekaligus melindungi dan melestarikan bersama kekayaan alam lingkungan hidup, untuk anak - anak kita generasi Palas kedepan," katanya.
Acara sosialisasi ini juga turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan ( DLHK) Palas Ongku Bosar Daulay, Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Palas Ali Bonar Harahap dan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Palas Ipda BC Nasution SH, sebagai narasumber acara tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022