Nyambi jual ganja, seorang petani warga Desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas) inisal IP usia 25 tahun, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Palas, di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit desa setempat, Selasa ( 30/8) semalam, sekitar jam 22: WIB malam.
Penangkapan IP terduga pengedar narkotika jenis ganja ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat ke Satres Narkoba Polres Palas. Yang menyebutkan terduga IP, sering melakukan transaksi menjual dan memakai ( mengonsumsi) narkotika jenis ganja bersama pelanggannya di lokasi TKP penangkapan itu.
Selain barang bukti narkotika diduga jenis ganja sekitar berat 520,56 gram terbungkus plastik dalam dua tempat, saat penangkapan itu aparat petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp Rp.110.000,- dari terduga IP.
"Untuk proses lanjutan terduga pengedar ganja IP, dan barang bukti kasus narkotika itu, saat ini diamankan di Mapolres Palas,"terang Kasatres Narkoba Polres Palas AKP Agus M Butar - butar, kepada ANTARA, Rabu (31/8) malam.
Sebelumnya, mewakili Kapolres Palas Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si, Kasatres Narkoba AKP Agus mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat kepada pihaknya ( Polres Palas) untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Padang Lawas.
Melalui penangkapan IP tersebut, ia berharap, dapat meningkatkan hubungan sinergitas dan silaturrahmi antara Polres Palas dengan seluruh elemen masyarakat Palas kedepan.
"Terima kasih sekali lagi atas informasinya. Kepada masyarakat luas, sekali lagi mari kita tetap bergandengan tangan, bersama - sama memberantas peredaran gelap narkoba jenis apapun di Palas kedepan. Jangan takut dan sungkan - sungkan, apabila ada mengetahui dan melihat peredaran narkotika dan obat - obat terlarang ( narkoba) di Palas, sampaikan kepada kami, agar segera kami tindak lanjuti,"ucap AKP Agus, sembari berpesan kepada masyarakat luas di Palas kedepannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Penangkapan IP terduga pengedar narkotika jenis ganja ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat ke Satres Narkoba Polres Palas. Yang menyebutkan terduga IP, sering melakukan transaksi menjual dan memakai ( mengonsumsi) narkotika jenis ganja bersama pelanggannya di lokasi TKP penangkapan itu.
Selain barang bukti narkotika diduga jenis ganja sekitar berat 520,56 gram terbungkus plastik dalam dua tempat, saat penangkapan itu aparat petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp Rp.110.000,- dari terduga IP.
"Untuk proses lanjutan terduga pengedar ganja IP, dan barang bukti kasus narkotika itu, saat ini diamankan di Mapolres Palas,"terang Kasatres Narkoba Polres Palas AKP Agus M Butar - butar, kepada ANTARA, Rabu (31/8) malam.
Sebelumnya, mewakili Kapolres Palas Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si, Kasatres Narkoba AKP Agus mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat kepada pihaknya ( Polres Palas) untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Padang Lawas.
Melalui penangkapan IP tersebut, ia berharap, dapat meningkatkan hubungan sinergitas dan silaturrahmi antara Polres Palas dengan seluruh elemen masyarakat Palas kedepan.
"Terima kasih sekali lagi atas informasinya. Kepada masyarakat luas, sekali lagi mari kita tetap bergandengan tangan, bersama - sama memberantas peredaran gelap narkoba jenis apapun di Palas kedepan. Jangan takut dan sungkan - sungkan, apabila ada mengetahui dan melihat peredaran narkotika dan obat - obat terlarang ( narkoba) di Palas, sampaikan kepada kami, agar segera kami tindak lanjuti,"ucap AKP Agus, sembari berpesan kepada masyarakat luas di Palas kedepannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022