Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Kasat Reskrim Polres Madina, Akp Edi Sukamto, SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Rabu (31/8) mengungkapkan, tindak pidana pencurian ini terjadi pada hari Selasa (23/8) sekira pukul 04.30 Wib didalam rumah Zulkarnaen (35 tahun) warga Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan.
Kasus pencurian ini terjadi pada saat pelapor bersama dengan istrinya sedang tertidur didalam rumahnya dan kemudian pelaku dalam Lidik masuk kedalam rumah dengan merusak pintu belakang dan kemudian mengambil satu unit sepeda motor merk Honda, satu buah Handphone merk Vivo dan uang tunai Rp 1 juta.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000.
"Pada hari Selasa (23/8) sekitar pukul 04.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah pelapor. Kemudian, pelapor melaporkannya ke Polres Madina untuk dilakukan proses selanjutnya," ujar Kasat.
Selanjutnya pada Kamis (25/8) pagi dini hari personil Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat (pelapor) melihat keberadaan sepeda motornya dikemudian pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Arianto Lumbantoruan SH bersama personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan melakukan pengecekan dan akhirnya berhasil mengamankan RN (20 tahun) dan MB (22 tahun). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.
Para tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda diwilayah Kecamatan Panyabungan. Saat ini mereka telah ditahan di RTP Polres Mandailing Natal.
Meskipun begitu, Polisi masih memburu pelaku-pelaku lainnya yang mana identitas dan nama-nama pelakunya sudah dikantongi petugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kasat Reskrim Polres Madina, Akp Edi Sukamto, SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Rabu (31/8) mengungkapkan, tindak pidana pencurian ini terjadi pada hari Selasa (23/8) sekira pukul 04.30 Wib didalam rumah Zulkarnaen (35 tahun) warga Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan.
Kasus pencurian ini terjadi pada saat pelapor bersama dengan istrinya sedang tertidur didalam rumahnya dan kemudian pelaku dalam Lidik masuk kedalam rumah dengan merusak pintu belakang dan kemudian mengambil satu unit sepeda motor merk Honda, satu buah Handphone merk Vivo dan uang tunai Rp 1 juta.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000.
"Pada hari Selasa (23/8) sekitar pukul 04.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah pelapor. Kemudian, pelapor melaporkannya ke Polres Madina untuk dilakukan proses selanjutnya," ujar Kasat.
Selanjutnya pada Kamis (25/8) pagi dini hari personil Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat (pelapor) melihat keberadaan sepeda motornya dikemudian pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Arianto Lumbantoruan SH bersama personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan melakukan pengecekan dan akhirnya berhasil mengamankan RN (20 tahun) dan MB (22 tahun). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.
Para tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda diwilayah Kecamatan Panyabungan. Saat ini mereka telah ditahan di RTP Polres Mandailing Natal.
Meskipun begitu, Polisi masih memburu pelaku-pelaku lainnya yang mana identitas dan nama-nama pelakunya sudah dikantongi petugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022