Sebanyak 162 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022.

"Sebanyak 162 warga binaan menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, hari ini," terang Kepala Rutan Tarutung melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Nurdin Tanjung, Rabu (17/8).

Disebutkan, penerima remisi dibagi dalam dua klasifikasi, dimana remisi umum I sebanyak 157 orang, terdiri atas sejumlah 25 orang menerima remisi 1 bulan , 20 orang remisi 2 bulan, 77 orang remisi 3 bulan, 29 orang remisi 4 bulan, 5 orang remisi 5 bulan, serta 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

Sementara, remisi umum II diperoleh sebanyak 5 orang, yakni 1 orang remisi 2 bulan, 1 orang remisi 3 bulan, 2 orang remisi 4 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 5 bulan.

Seluruh penerima remisi, termasuk 3 orang narapidana tindak pidana umum langsung bebas, dan 2 orang narapidana tindak pidana narkotika dinyatakan masih menjalani subsider karena tidak sanggup membayar denda.

"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," ujar Kepala Rutan, Leonard Silalahi dalam sambutannya.

Dikatakan, remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, dan syarat lainnya.

Leonard berharap pemberian remisi menjadi motivasi dan semangat bagi narapidana dan anak untuk lebih baik lagi serta dapat meningkatkan keimananan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. 

Agenda pemberian remisi digelar di Lapangan Rutan, dalam upacara yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Sarlandy Hutabarat selaku Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara.

Kegiatan diawali dengan  pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor : 1.268.PK.05.04 tahun 2022 tentang pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta penyerahan remisi umum secara simbolis kepada warga binaan oleh Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022