Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan delapan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten itu.

Dalam surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Utara itu, ada delapan lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi WPR.

Lokasi itu adalah Desa Sali Baru 1 Kecamatan Muara Batang Gadis dengan luas 30,68 Ha. 

Kemudian, Kecamatan Batang Natal dengan lokasi Desa Muara Parlampungan dengan luas 10,70 Ha, Desa Batu Madinding seluas 4,91 Ha, Desa Ampung Siala 61,11 Ha, Desa Tombang Kaluang dan Desa Sipogu seluas 48,93 Ha dan Desa Aek Nangali seluas 17,63 Ha.

Selanjutnya, Kecamatan Linggabayu dengan lokasi WPR di Desa Aek Garingging dengan luas 20,03 Ha dan Desa Lancat seluas 23,94 Ha.

Ketua DPC APRI Madina, Onggara Lubis mengapresiasi Pemerintah yang telah menetapkan delapan lokasi WPR tersebut.

"Kita mengapresiasi Pemerintah baik itu Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemda Madina atas ditetapkannya delapan lokasi WPR tersebut," ujar Ketua DPC APRI Madina, Onggara Lubis menjawab ANTARA, Kamis (4/8) di Panyabungan.

Dengan ditetapkannya WPR tersebut, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah agar secepatnya membuat dan mengusulkan Perda terkait tambang rakyat itu kepada DPRD sehingga nantinya ada aturan yang jelas dalam praktek tambang itu di tengah-tengah masyarakat.

"Tambang itu sekarang sudah termasuk mata pencaharian masyarakat, kita mendesak kepada Pemerintah agar segera membuat Perdanya. Sehingga nanti PAD nya jelas, aturannya seperti apa sehingga nanti para penambang tidak tersandung dalam proses hukum," jelas Onggara.

Terkait minimnya jumlah lokasi WPR tersebut kata dia pihaknya juga mendesak Pemda Madina dan Pemerintah Provinsi Sumut untuk mengkaji ulang penetapan wilayah pertambangan itu.

Menurut dia, dari 12 Kecamatan yang diusulkan APRI baru delapan lokasi yang ditetapkan Kementerian menjadi wilayah pertambangan.

Adapun 12 Kecamatan yang diusulkan itu diantaranya adalah Kecamatan Siabu, Nagajuang, Hutabargot, Muara Batang Gadis, Batang Natal, Kotanopan, Muarasipongi dan Ulu Pungkut.

"Daerah yang belum dimasukkan oleh Kementerian itu akan kita desak sehingga nantinya masuk menjadi wilayah pertambangan.

"Kita akan surati dan desak kembali sehingga beberapa lokasi itu masuk menjadi wilayah tambang. Kenapa Sorikmas Mining dikasih, rakyat tidak," tegasnya.

Sekedar diketahui di Madina sejak zaman Hindu hingga zaman Kolonial Belanda terdapat beberapa daerah-daerah tambang diantaranya adalah Muarasipongi. Daerah ini dikenal merupakan daerah tambang atau penghasil emas pada zaman Hindia Belanda.

Begitu juga dengan Muara Botung Kecamatan Kotanopan, Ulu Pungkut Kecamatan Ulu Pungkut, Hutabargot Kecamatan Hutabargot dan Nagajuang Kecamatan Nagajuang.

Berdasarkan sejarah pada tahun 1930 Muarasipongi merupakan daerah yang paling banyak penghasil emas di Mandailing. Pada zaman itu sempat ada rumah karyawan di pasar Muarasipongi. 

Bahkan, dengan produksinya yang besar para buruh-buruh terpaksa diangkut menggunakan mobil truk dari Panyabungan ke Muarasipongi.

Begitu juga di Ulu Pungkut dan Muara Botung. Daerah ini sudah masuk dalam peta Hindia Belanda sebagai daerah tambang meskipun, hasilnya tidak sebesar tambang yang ada di Muarasipongi.

Juga dengan Hutabargot. Selain dikenal sebagai wilayah pertambangan sejak tahun 2005 yang lalu, daerah ini juga sudah dikenal sebagai daerah penghasil emas pada zaman Hindu.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022