Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menyerahkan 91 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke BP3MI Provinsi Sumut untuk dipulangkan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa, mengatakan, 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut dalam keadaan baik dan sehat.

Hadi menyebutkan, sebanyak 22 PMI ilegal yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis (28/7). Kemudian sebanyak 69 PMI ilegal lainnya diserahkan pada Senin (1/8).

"Jadi totalnya ada sebanyak 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan ini," ucapnya.

Kabid Humas menjelaskan, 91 PMI ilegal tersebut itu berasal dari sembilan provinsi yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara, NTB, dan NTT.

"Tentu kita prihatin karena mereka harus mempertaruhkan nyawa menyeberang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal. Semoga ke depan tidak terjadi lagi hal yang serupa," kata Kabid Humas Polda Sumut.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022