Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bakti Adiyaksa ( HBA) ke -62 tahun 2022,  Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kabupaten Padang Lawas ( Palas) Teuku Herizal SH, MH, bersama Plt Bupati Palas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu menggunting pita peresmian Rumah Restorative Justice ( RJ)  Kejari Palas, di Aula Hotel Marwah, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Rabu (20/7 ) siang.

Acara pengguntingan pita peresmian rumah RJ Kejari Palas ini berlangsung dalam rangkaian kegiatan peresmian rumah restorative justice serentak yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara virtual, dipimpin langsung oleh Wakajati Sumut Edyward Kaban SH, MH, termasuk untuk peresmian rumah restorative justice Palas.

Mengawali sambutannya diacara ini, Kajari Palas Teuku Herizal SH, MH mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran mereka diacara ini. 

Termasuk kepada Plt Bupati Palas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si, Wakil Ketua DPRD Palas Sahrun Hasibuan, Sekda Palas Arpan Nasution, Pabung Kodim 0212 Tapanuli Selatan Kapten ARH Saleh Hasibuan, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan M Syaifuddin, Wakil Ketua PN Sibuhuan Dharma Putra Simbolon, Kakan Kemenag Palas H Abdul Manan, Ketua MUI Palas H Ismail Nasution dan Ketua Badan Pemangku Adat Kabupaten Padang Lawas Sutan Parlindungan Hasibuan.

Dengan diresmikannya rumah RJ Kejari Palas ini, Herizal berharap dapat mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis di wilayah Kabupaten Palas kedepan.

Sebelumnya, Herizal mengatakan bahwa rumah RJ merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan, melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, berdasar Peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020.

Ia juga menyebutkan, atas dukungan Pemkab Palas, melalui acara ini rumah RJ telah terbentuk di 17 kecamatan se - Kabupaten Padang Lawas.

"Keberadaan rumah RJ bukan berarti melindungi pelaku dari kejahatan, akan tetapi untuk keadilan bersama".terangnya.

Plt Bupati Palas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu ( AZP) mengapresiasi program pembentukan dan peresmian rumah RJ dijajaran Kejari Palas ini.

Atas nama Pemkab Palas dan pribadi AZP juga menyampaikan mendukung program rumah RJ Kejari Palas tersebut.

Karena dengan terbentuknya rumah RJ Kejari Palas ini, menurutnya dapat menghidupkan kembali budaya kearifan lokal masyarakat Kabupaten Padang Lawas, untuk mencapai perdamaian setiap penyelesaian sengketa ditegah - tengah masyarakat. Dan dapat mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan damai di Palas kedepan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari bersama jajarannya. Program rumah RJ ini adalah satu hal yang sangat positif untuk masyarakat Kabupaten Padang Lawas terhadap penyelesaian permasalahan hukum yang berpeluang bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan kemeja hijau dengan syarat yang telah ditentukan".tutur AZP dalam kutipan sambutannya di acara ini.

Kegiatan peresmian Rumah RJ Kejari Palas ini,  juga dirangkai dengan acara penandatangan perpanjangan berkas kesepakatan bersama ( MoU), antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas, tentang bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, oleh Plt Bupati Palas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Kajari Palas Teuku Herizal SH, MH. 

Pewarta: Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022