Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam pada Idul Adha 1443 Hijriah dan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai Drs Akmal di Seirampah, Jumat, mengatakan dalam surat edaran itu berisikan beberapa hal yang harus dijalankan seperti penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dari dinas terkait.

Penjualan dengan tetap memperhatikan situasi wabah PMK dan prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19, kebersihan, ketertiban dan keamanan.

Selanjutnya hal-hal lain yang harus diperhatikan adalah tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) telah mendapat persetujuan dari Pemkab Sergai melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sergai.

Sedangkan terkait dengan pelaksanaan kurban, tambah Akmal lagi, panitia kurban harus mematuhi antara lain bertanggungjawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan dan limbah, mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari 5 jam.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap tempat pemotongan serta melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan jika hewan sakit atau diduga sakit.

"Untuk petugas pelaksanaan kurban dalam situasi wabah PMK harus mengoptimalkan peran petugas antara lain; pejabat otoritas veteriner setempat, dokter hewan berwenang, para mediak, juru sembelih halal dan petugas lainnya yang telah memenuhi persyaratan," katanya.

Baca juga: Pemkab Sergai terus tingkatkan promosi pariwisata

Terkait dengan penjualan hewan kurban, Akmal kembali merinci jika pedagang hewan kurban harus mengajukan permohonan persetujuan tempat penjualan hewan kepada otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, pedagang bertanggungjawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan penjualan serta hal-hal lain yang dianggap penting dalam penjualan hewan kurban.

Hal lain yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah, mekanisme pemotongan bersyarat diantaranya pemotongan bersyarat adalah pemotongan yang dilaksanakan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jenis penyakit hewan dan bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan atau penyebaran hewan pada hewan, lingkungan hidup dan manusia.

Kedua, pemotongan bersyarat hanya dapat dilakukan di tempat hewan berada jika hasil pemeriksaan dokter hewan ditunjuk oleh dokter hewan berwenang dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk serta ketentuan lainnya yang penting terkait mekanisme pemotongan bersyarat.

Terakhir, pengawasan dan pelaksanaan kurban dalam rangka hari raya Idul Adha di daerah wabah PMK dilakukan pada pos-pos pemeriksaan, tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban serta pendistribusian daging hewan melibatkan keikutsertaan Forkopimda.

"Kita semua tentu berharap terbitnya surat edaran tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK, adalah suatu ikhtiar dalam mencegah PMK itu sendiri. Kemudian ini merupakan upaya mencegah penyebaran penyakit sekaligus memastikan kondisi hewan kurban yang akan di potong tetap sehat dan aman," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022