Tergolong lihai dan licin, juga sempat kabur dari buruan petugas saat melakoni kegiatannya sebagai terduga pengedar beberapa waktu lalu, seorang pria pemilik narkotika diduga jenis ganja sebanyak tiga bal ( bungkus) sekitar berat 2,225 kilo gram (Kg), berinisial MJN, usia 37 tahun, warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, akhirnya berhasil ditangkap tim Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas).

Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar -butar kepada ANTARA, Kamis (16/6) malam mengatakan, MJN ditangkap pihaknya, di rumah makan SR, Kecamatan Sosa Julu, pada hari Minggu (12/6) sekira jam 21 : 00 WIB malam yang lalu. 

Diceritakan AKP Agus, sebelumnya MJN sempat diburu pihaknya di sekitar jalan lintas Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun, pada tanggal 4 Mei tahun 2021 lalu. Saat itu, MJN berhasil kabur dan meninggalkan barang bukti diduga jenis ganja tersebut. 

"Akhirnya dengan proses pencarian yang panjang dan berkat dukungan informasi masyarakat kami berhasil menangkap MJN".cetus Kasat.

Dari hasil pemeriksaan awal, sambung AKP Agus, MJN telah mengakui barang bukti narkotika golongan satu diduga jenis ganja seberat 2,225 Kg itu adalah miliknya. Untuk itu, guna proses hukum lanjutan saat ini MJN beserta barang bukti kasus narkotika diduga jenis ganja tersebut, diamankan di Mapolres Palas.

Lebih lanjut, AKP Agus mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung pihaknya dalam proses penangkapan MJN tersebut. Melalui penangkapan MJN itu, AKP Agus berharap, hubungan silaturrahmi dan sinergitas antara pihaknya masyarakat luas di Palas ke depan semakin baik. 

"Terimakasih sekali lagi. Kepada masyarakat luas, mari sama - sama kita bersihkan bumi Padang Lawas Bercahaya ini dari ancaman bahaya Narkoba. Apabila ada informasi, atau temuan peredaran gelap narkoba jenis apapun, jangan sungkan - sungkan, sampaikan kepada kami agar tindak lanjuti. Demi masa depan  generasi bangsa, anak cucu kita semua".tutur AKP Agus.
 

Pewarta: Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022