Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperluas implementasi penindakan hukum berbasis elekrtonik traffic law enforcement (ETLE) hingga ke Kota Medan, Sumatera Utara, guna mendukung kebijakan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang mengembangkan kota pintar (smart city).
"Untuk di Medan sendiri sudah ada dua kamera yang bisa diimplementasikan, sudah operasional dan barusan kami mengecek untuk implementasinya," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam kegiatan asistensi E-Tilang dan ETLE di wilayah Ditlantas Polda Sumatera Utara, Rabu Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan bahwa penegakan hukum dengan ETLE sudah diterapkan di 26 polda se-Indonesia. Diterapkan di 286 titik lokasi dengan tambahan kerja sama pihak jalan tol sebanyak 30 lebih kamera.
Ia berharap, di Kota Medan juga bisa sama-sama membangun ETLE di jalan tol, khususnya di ruas jalan yang rawan kecelakaan. Sehingga target ETLE sudah terpasang seluruh Indonesia sesuai program ETLE Nasional Presisi bulan September nanti.
"Ini target minimal, target maksimalnya seluruh stakeholder bisa membantu kami, bisa berkolaborasi sehingga semakin banyak dan masif. Sehingga tingkat kepatuhan di jalan bisa meningkat lagi," ujarnya.
Menurut Aan, upaya Korlantas Polri memperluas ETLE hingga ke Kota Medan mendapat apresiasi dari Bobby Afif Nasution, selaku Wali Kota Medan. Rencananya Korlantas Polri mendapat akses 10 kamera yang akan terintegrasi dengan ETLE Nasional Presisi.
"Kami diskusi dengan Wali Kota, ternyata Wali Kota Medan punya program juga terkait dengan ETLE ini," kata Aan.
Program yang dimaksud adalah parkir elektronik (e-Parking) dan program dari Dinas Perhubungan yang akan terintegrasi dengan kamera ETLE Polri.
"Harapan kami ke depannya tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Medan akan lebih meningkat, kemudian budaya berlalu lintas di jalan akan lebih tertib dan pada akhirnya Kota medan akan menjadi kota pinta atau smart city," ujar Aan.
Polri telah meresmikan ETLE Nasional Presisi tahap II pada 26 Maret tahun lalu, wilayah penerapan tilang elektronik diperluas hingga 14 polda, yakni Polda Sumatera Selatan, Polda Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda Sumatera Utara, Polda NTB, Polda NTT, Polda Papua Barat, Polda Bengkulu dan Polda Papua.
Pemberlakuan tilang elektronik secara nasional ini untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022