Aparat kepolisian menangkap pemilik sabu seberat 21,30 gram di Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. 

Pemilik barang haram yang diamankan adalah Dodi Sahputra (27) warga Dusun Pelangi, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Limapuluh.

"Penangkapan pelaku dengan penyamaran personel sebagai pembeli sabu. Bersangkutan diamankan tanpa perlawanan," ujar Kasatresnarkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH, Senin (30/5).

Petugas selain mengamankan barang bukti sabu, juga telepon seluler milik pelaku untuk berkomunikasi bertransaksi. 

"Saat ini pelaku sudah diboyong ke Satresnarkoba Polres Batubara untuk proses lanjutan," pungkasnya. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022