Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap tiga orang pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Simirik, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

"Ketiga pria itu yakni ZF (31),IM (29) dan MRH (27) warga Kabupaten Tapanuli Selatan," ujar Kapolree AKBP Roman S. Elhaj, dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Roman menyebutkan, penangkapan ketika pria tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di sekitar SPBU Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian, personel menyamar sebagai pembeli dan melakukan perjanjian dengan pengedar untuk bertemu di SPBU Desa Simirik.

"Setelah bertemu, petugas langsung meringkus ketiga pengedar tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, personel berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu dengan berat total 11 gram," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari salah seorang bernama A. Saat ini ketiga pria tersebut di Mako Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022