Petugas kepolisian menangkap dua residivis spesialis membobol rumah di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. 

Kedua pelaku Asfi Aryadi (27) warga Dusun I, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus dan Muhammad Asri (28) penduduk Lorong I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram.

"Kedua pelaku pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Mereka ditangkap kembali karena berulah," ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH dalam konferensi pers didampingi Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi SH dan Kanit Reskrim Ipda Christian DC Penggabean SH MH, Rabu (25/5).

Fery menerangkan, pelaku Asfi Aryadi sebelum diamankan di kediamannya lebih dulu membobol rumah milik Halimatun Sadiah warga Desa Ujung Kuku, Kecamatan Nibung Hangus, Jumat 20 Mei 2022.

"Pelaku setelah berhasil mencuri barang-barang korban menjualnya dengan Syahrianda warga Desa Bongak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Baca juga: Polres Batubara lakukan pengamanan aksi unjuk rasa massa Gerbrak

Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan penadah," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.

Terhadap pelaku Muhammad Asri, sebut Fery ia membobol sebuah toko perabot milik Fahrur Rozi bertempat tinggal di Dusun III, Desa Pahang, Kecamatan Talawi pada hari Jumat 1 April 2022. 

"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," sebutnya. 

Imbas perbuatan, kata Fery kedua pelaku spesialis bobol rumah harus kembali merasakan dinginnya lantai jeruji besi penjara.

"Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah disangkakan pasal 480," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022