Polsek Barumun jajaran Polres Padang Lawas ( Palas) menangkap tiga orang terduga pelaku dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang santri Ponpes Baitur Rahman, Desa Parau Sorat, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) inisial AS (13), siswa kelas 2 tingkat MTs ( Madrasah Tsanawiyah) sekolah setempat, diketahui terjadi pada hari Senin (23/5) kemarin.
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri kepada ANTARA, Rabu (25/5) siang menyebutkan, ketiga terduga pelaku kasus penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia yang ditangkap pihaknya tersebut, antara lain, berinisial MSH (17), BUH (17), dan ALH(17). Ketiganya, ditangkap di sekitar Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa ( 24/5) malam, sekira jam 19:30 WIB.
Baca juga: Dispora dan Pariwisata Palas seleksi calon anggota Paskibra 2022
Penangkapan ketiga orang terduga pelaku penganiayaan ini, diceritakan Kapolsek, berawal dari informasi salah seorang masyarakat terhadap pihaknya. Yang mengatakan, tiga orang terduga pelaku penganiayaan santri AS itu, berada di Sibuhuan. Selanjutnya, ia ( Kapolsek Barumun), bersama Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, menindak lanjuti informasi tersebut. Dan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku kasus penganiayaan santri AS tersebut.
"Terimakasih kepada masyarakat atas informasi dan dukungannya terhadap kami jajaran Polres Palas. Untuk ketiga orang terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan santri AS itu (Baitur Rahman, Desa Parau Sorat, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) itu, telah kami serahkan ke pihak Satreskrim Polres Tapsel, tadi malam".tutur AKP Mipta.
Terkait peristiwa kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban santri AS meninggal dunia itu, atas nama jajaran Polres Palas AKP Mipta meyampaikan, turut berduka. Ia juga mendoakan agar arwah almarhum AS diterima dan ditempatkan ditempat yang sebaik - baiknya, disisi Allah SWT.
"Kiranya keluarga korban juga dapat bersabar. Semoga kejadian yang sama tidak terulang lagi kedepan di wilayah Tabagsel ini".tambah AKP Mipta mewakili Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK.
Diungkapkan Mipta sebelumnya, ketiga terduga pelaku kasus penganiayaan yang ditangkap pihaknya tersebut, juga merupakan santri Ponpes sempat, setingkat kelas XI, Madrasyah Aliyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri kepada ANTARA, Rabu (25/5) siang menyebutkan, ketiga terduga pelaku kasus penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia yang ditangkap pihaknya tersebut, antara lain, berinisial MSH (17), BUH (17), dan ALH(17). Ketiganya, ditangkap di sekitar Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa ( 24/5) malam, sekira jam 19:30 WIB.
Baca juga: Dispora dan Pariwisata Palas seleksi calon anggota Paskibra 2022
Penangkapan ketiga orang terduga pelaku penganiayaan ini, diceritakan Kapolsek, berawal dari informasi salah seorang masyarakat terhadap pihaknya. Yang mengatakan, tiga orang terduga pelaku penganiayaan santri AS itu, berada di Sibuhuan. Selanjutnya, ia ( Kapolsek Barumun), bersama Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, menindak lanjuti informasi tersebut. Dan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku kasus penganiayaan santri AS tersebut.
"Terimakasih kepada masyarakat atas informasi dan dukungannya terhadap kami jajaran Polres Palas. Untuk ketiga orang terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan santri AS itu (Baitur Rahman, Desa Parau Sorat, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) itu, telah kami serahkan ke pihak Satreskrim Polres Tapsel, tadi malam".tutur AKP Mipta.
Terkait peristiwa kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban santri AS meninggal dunia itu, atas nama jajaran Polres Palas AKP Mipta meyampaikan, turut berduka. Ia juga mendoakan agar arwah almarhum AS diterima dan ditempatkan ditempat yang sebaik - baiknya, disisi Allah SWT.
"Kiranya keluarga korban juga dapat bersabar. Semoga kejadian yang sama tidak terulang lagi kedepan di wilayah Tabagsel ini".tambah AKP Mipta mewakili Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK.
Diungkapkan Mipta sebelumnya, ketiga terduga pelaku kasus penganiayaan yang ditangkap pihaknya tersebut, juga merupakan santri Ponpes sempat, setingkat kelas XI, Madrasyah Aliyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022