Plt Bupati Padang Lawas ( Palas) drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu mengimbau sekaligus menginstruksikan kepada seluruh PNS ( Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkab Padang Lawas, supaya mematuhi dan mentaati PP (Peraturan Pemerintah ) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin kerja PNS.
"Saatnya beraktivitas sebagaimana mestinya. PNS jangan bersembunyi dibalik alasan covid-19. Pemerintah telah memberikan libur lebaran selama 9 hari ditambah dengan Work From Home (WFH) selama 1 minggu".kata Zarnawi dalam kutipan amanatnya saat meminpin acara kegiatan apel bersama, Pemkab Palas, pasca libur lebaran hari raya Idul Fitri tahun 1443 H /2022 M saat ini, di Plataran Kantor SKPD Terpadu, Sekretariat Bupati Palas, Sigala - gala, Kecamatan Barumun, Selasa (17/5) pagi.
Bagi PNS yang tidak mentaati aturan sebagaimana pasal 3, 4 dan 5, pada PP nomor 94 tahun 2021 itu, Zarnawi menegaskan tidak akan segan - segan memberikan hukuman disilpin bagi pelangar aturan tersebut. Sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 PP nomor 94 tahun 2021 tersebut.
"Kepala Inspektorat segera lakukan audit kinerja PNS. Saya akan tunggu 10 hari hasil auditnya, kalau memang hasil dari audit kinerja tersebut harus direkomendasikan menerima hukuman disiplin maka akan kita jalankan dengan tegas".tandas Zarnawi.
Di momen Bulan Syawal lebaran idul fitri saat ini, sebelumnya Zarnawi mengucapkan minal aidin wal faizin dan memohon maaf lahir dan batin kepada seluruh jajaran PNS dan tenaga honorer Pemkab Palas. Ia berharap, kegiatan apel bersama yang dirangkai dengan acara halal bil halal ini, dapat mempererat hubungan tali persaudaraan dan meningkatkan hubungan silaturrahminya, dengan para PNS jajaran Pemkab Palas. Juga antar sesama PNS Pemkab Palas dan tenaga honerer lainnya kedepan.
"Semoga kegiatan ini diridhoi Allah SWT dan membawa berkah bagi kita semua bersama seluruh masyarakat. Mari sama - sama kita tingkatkan kinerja untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Padang Lawas, menuju masyarakat Palas yang BERCAHAYA ( Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya). Dan yang kita cintai bersama".tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Saatnya beraktivitas sebagaimana mestinya. PNS jangan bersembunyi dibalik alasan covid-19. Pemerintah telah memberikan libur lebaran selama 9 hari ditambah dengan Work From Home (WFH) selama 1 minggu".kata Zarnawi dalam kutipan amanatnya saat meminpin acara kegiatan apel bersama, Pemkab Palas, pasca libur lebaran hari raya Idul Fitri tahun 1443 H /2022 M saat ini, di Plataran Kantor SKPD Terpadu, Sekretariat Bupati Palas, Sigala - gala, Kecamatan Barumun, Selasa (17/5) pagi.
Bagi PNS yang tidak mentaati aturan sebagaimana pasal 3, 4 dan 5, pada PP nomor 94 tahun 2021 itu, Zarnawi menegaskan tidak akan segan - segan memberikan hukuman disilpin bagi pelangar aturan tersebut. Sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 PP nomor 94 tahun 2021 tersebut.
"Kepala Inspektorat segera lakukan audit kinerja PNS. Saya akan tunggu 10 hari hasil auditnya, kalau memang hasil dari audit kinerja tersebut harus direkomendasikan menerima hukuman disiplin maka akan kita jalankan dengan tegas".tandas Zarnawi.
Di momen Bulan Syawal lebaran idul fitri saat ini, sebelumnya Zarnawi mengucapkan minal aidin wal faizin dan memohon maaf lahir dan batin kepada seluruh jajaran PNS dan tenaga honorer Pemkab Palas. Ia berharap, kegiatan apel bersama yang dirangkai dengan acara halal bil halal ini, dapat mempererat hubungan tali persaudaraan dan meningkatkan hubungan silaturrahminya, dengan para PNS jajaran Pemkab Palas. Juga antar sesama PNS Pemkab Palas dan tenaga honerer lainnya kedepan.
"Semoga kegiatan ini diridhoi Allah SWT dan membawa berkah bagi kita semua bersama seluruh masyarakat. Mari sama - sama kita tingkatkan kinerja untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Padang Lawas, menuju masyarakat Palas yang BERCAHAYA ( Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya). Dan yang kita cintai bersama".tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022