DPRD Kota Medan mengungkapkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan tidak sepakat dengan rencana penutupan Pos Ambai Kafe di Medan Tembung.

"Kita mau hasil mediasi nanti terbaik bagi pemilik kafe dan warga. Karena kasihan juga kalau kafe ditutup berakibat karyawan kehilangan pekerjaan," ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, M Afri Rizky Lubis di Medan, Senin (11/4).

Hal ini ditegaskannya usai menggelar RDP terkait keluhan masyarakat terhadap Pos Ambai Kafe di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung diduga mengganggu ketertiban umum.

Pihaknya juga meminta anggota DPRD berasal dari daerah pemilihan III meliputi tiga kecamatan, yakni Medan Tembung, Medan Timur, dan Medan Perjuangan juga ikut memediasi permasalahan itu.

"Kita memberi waktu selama sepekan untuk mediasi warga setempat, khususnya tokoh-tokoh masyarakat. Pihak kelurahan juga diminta ikut terlibat memediasi pertemuan tersebut," terang dia.

"Kami juga meminta pemilik kafe tetap menjaga protokol kesehatan, membuka usaha sampai jam 22.00 WIB, dan melengkapi izin usaha," tegas Rizki yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan.

Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut, Eka Putra Zakran, mengatakan, kesempatan waktu selama sepekan ke depan untuk melakukan mediasi terhadap warga harus dilakukan pemilik kafe ambai.

Jika tidak dilakukan, lanjut dia, maka sebagai kuasa hukum warga, pihaknya tetap melakukan gugatan hukum ke semua pihak, di antaranya pemilik kafe, Dinas Pariwisata, kecamatan maupun kelurahan.

"Permintaan warga agar kafe ini ditutup, sepanjang pemilik kafe tidak bisa memenuhi keinginan warga. Karena warga tidak mau tahu, apakah kafe ada izin atau tidak, yang penting kafe jangan mengganggu warga," tegas Eka. 

Zunaidi, pemilik Pos Ambai Kafe, menyatakan siap melakukan pertemuan warga dan tokoh masyarakat. Diakuinya tuntutan warga sudah dilakukan, seperti tidak kumpul-kumpul ketika shalat Jumat dan tidak ada karoake.

"Jangankan sepekan, dua hari ini kami mau ketemu dengan warga dan tokoh masyarakat berserta kuasa hukumnya. Kami sudah koreksi setelah ada keluhan warga, karena kami di sini kami cari makan," katanya.

"Kami bisa jamin 100 persen di kafe kita tidak ada narkoba, minum-minuman keras dan prostitusi. Kami juga usahakan agar kafe tutup pukul 22.00 WIB," tutur Zunaidi.

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022