Orator yang melakukan aksi di depan Mapolres Langkat dan membayar warga sebesar Rp 30.000 per orang, berinitial YP yang sering disebut-sebut sebagai orator bayaran dari Binjai, Senin (14/3) sekitar pukul 20.30 WIB, dilaporkan ke Polres Langkat dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan Charles W Pardede SH, Raymond P. Sinaga SH, Nasib Parulian Marbun SH, di Stabat, Selasa (15/3).selaku pengacara salah satu ketua ketua ormas di Langkat.

Charles menjelaskan laporan Ke Polres Langkat terkait orator bayaran Binjai dalam aksi di Polres Langkat Bersama rekan-rekannya yang telah mencemarkan nama baik salah seorang Ketua Ormas di Langkat itu tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/263/III/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA Sumatera Utara tanggal 14 Maret 2022.

Guna memperkuat laporan tersebut juga disertakan barang bukti diantaranya satu berkas pemberitahuan Aksi Damai dari Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara, dua berkas surat pernyataan saksi.

Untuk itu pengacara Ketua Ormas Kabupaten Langkat yang telah dicemarkan nama baiknya itu meminta kepada pihak kepolisian agar segera memeriksa dan menghukum apa yang telah dilakukan YP bersama rekan- rekannya yang telah melakukan pencemaran nama baik.

"Kami serahkan dan percayakan masalah ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk kasus ini," ungkap Charles. 
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022