Personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menciduk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di komplek Perumnas Bagelen Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi. 

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto Selasa (8 /3) kepada wartawan menyampaikan kedua pelaku seorang laki-laki dan seorang perempuan. 

Terduga pelaku Jalias Ijun alias Juned alias Gondrong ,(38), Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi. 

SU alias Tatik, 49 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Jalan Mahoni I Keiurahan. Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi. 

Keduanya berhasil diciduk berdasarkan laporan warga di Perumnas Bagelen Jalan Tualang Kelurahan. Bagelen Kecamatan. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi.

Keduanya kini ditahan di Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti dari tangan ijun sabu Netto 1,02 gram dan dari Tatik
Netto 0,22 gram bersama perlengkapannya. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022