Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron pada satuan pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dinas Pendidikan setempat memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka terbatas secara hybrid.
PTM terbatas pada satuan Pendidikan yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya ini menerapkan sistem 50 persen daring dan 50 persen lagi secara luring.
Kepala Dinas Pendidikan Madina, melalui Kasi Kurikulum, Hendri Sakti kepada ANTARA, Senin (14/2) menyampaikan, penerapan PTM terbatas tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Madina nomor : 800/200/DISDIK/2022, perihal pengendalian penyebaran virus COVID-19 varian Omicron pada satuan pendidikan
Baca juga: Respon laporan warga, Bupati Madina sidak ke RSUD Panyabungan
Dalam isi surat yang menindaklanjuti surat Bupati Madina nomor : 360/0460/BPBD/2022 perihal pengendalian penyebaran virus COVID-19 varian Omicron itu disebutkan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan 5 persen.
Pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas ini sudah juga telah disampaikan kepada sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Madina.
"Surat pemberitahuan PTM terbatas di satuan pendidikan ini sudah kita sampaikan kepada seluruh Korwil Dinas Pendidikan dan Kepala PAUD, SD dan SMP se Madina," ujarnya.
PTM terbatas ini juga diberlakukan pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Kasi SMK, Cabang Dinas Pendidikan Padang Sidimpuan, Marwan Fauzi yang dikonfirmasi menyebutkan, pemberlakuan PTM terbatas pada satuan pendidikan Dinas Pendidikan Sumatera Utara ini mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
"Pemberlakuan PTM terbatas ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Padang Sidimpuan nomor : 420/380/Cabdis Sidimpuan/2022 perihal pengendalian penyebaran virus COVID-19 varian Omicron," sebut Marwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
PTM terbatas pada satuan Pendidikan yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya ini menerapkan sistem 50 persen daring dan 50 persen lagi secara luring.
Kepala Dinas Pendidikan Madina, melalui Kasi Kurikulum, Hendri Sakti kepada ANTARA, Senin (14/2) menyampaikan, penerapan PTM terbatas tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Madina nomor : 800/200/DISDIK/2022, perihal pengendalian penyebaran virus COVID-19 varian Omicron pada satuan pendidikan
Baca juga: Respon laporan warga, Bupati Madina sidak ke RSUD Panyabungan
Dalam isi surat yang menindaklanjuti surat Bupati Madina nomor : 360/0460/BPBD/2022 perihal pengendalian penyebaran virus COVID-19 varian Omicron itu disebutkan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan 5 persen.
Pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas ini sudah juga telah disampaikan kepada sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Madina.
"Surat pemberitahuan PTM terbatas di satuan pendidikan ini sudah kita sampaikan kepada seluruh Korwil Dinas Pendidikan dan Kepala PAUD, SD dan SMP se Madina," ujarnya.
PTM terbatas ini juga diberlakukan pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Kasi SMK, Cabang Dinas Pendidikan Padang Sidimpuan, Marwan Fauzi yang dikonfirmasi menyebutkan, pemberlakuan PTM terbatas pada satuan pendidikan Dinas Pendidikan Sumatera Utara ini mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
"Pemberlakuan PTM terbatas ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Padang Sidimpuan nomor : 420/380/Cabdis Sidimpuan/2022 perihal pengendalian penyebaran virus COVID-19 varian Omicron," sebut Marwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022