Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menilai niat Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang menyediakan kerangkeng mirip penjara di kediamannya adalah bagus. Sebab, kerangkeng itu diperuntukkan bagi pengguna narkoba sebagai tempat rehabilitasi.
"Dari tim yang saya berangkatkan, benar adanya kerangkeng itu untuk membantu orang-orang yang terkena narkoba, secara niat, niatnya bagus," ujarnya saat ditemui usai acara HUT Pertuni di Jalan Sampul Medan, Rabu (26/1).
Walaupun begitu Edy Rahmayadi menegaskan bahwa Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin harusnya mengantongi izin dari pihak terkait apabila rumahnya ingin dijadikan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Baca juga: Komnas HAM turunkan dua tim selidiki kasus "perbudakan" di rumah Bupati Langkat
"Tapi itu kan harus izin, harus disiapkan dengan perangkat-perangkat, aturan untuk menyehatkan orang lain ada dokter, ada menu makanan dan itu diatur semuanya, inilah yang harus dilakukan, apapun alasannya niatnya baik," bebernya.
Apabila selama proses penyediaan tempat panti rehabilitasi di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dianggap melanggar hukum, Edy mempersilahkan pihak kepolisian melakukan pengusutan.
"Perkara hukum, silahkan pihak hukum menindaklanjuti," tuturnya.
Seperti diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menurunkan dua tim untuk menelusuri adanya dugaan praktek perbudakan di rumah Bupati Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Dari tim yang saya berangkatkan, benar adanya kerangkeng itu untuk membantu orang-orang yang terkena narkoba, secara niat, niatnya bagus," ujarnya saat ditemui usai acara HUT Pertuni di Jalan Sampul Medan, Rabu (26/1).
Walaupun begitu Edy Rahmayadi menegaskan bahwa Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin harusnya mengantongi izin dari pihak terkait apabila rumahnya ingin dijadikan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Baca juga: Komnas HAM turunkan dua tim selidiki kasus "perbudakan" di rumah Bupati Langkat
"Tapi itu kan harus izin, harus disiapkan dengan perangkat-perangkat, aturan untuk menyehatkan orang lain ada dokter, ada menu makanan dan itu diatur semuanya, inilah yang harus dilakukan, apapun alasannya niatnya baik," bebernya.
Apabila selama proses penyediaan tempat panti rehabilitasi di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dianggap melanggar hukum, Edy mempersilahkan pihak kepolisian melakukan pengusutan.
"Perkara hukum, silahkan pihak hukum menindaklanjuti," tuturnya.
Seperti diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menurunkan dua tim untuk menelusuri adanya dugaan praktek perbudakan di rumah Bupati Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022