Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH menegaskan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 libur natal dan tahun baru perayaan tidak boleh digelar.
 
Penegasan itu disampaikannya pada acara silaturahmi dengan para organisasi masyarakat dan buruh di Rumah Makan 100 Kecamatan Air Putih, Selasa (30/11).
 
"Pemerintah sudah menetapkan level 3 di seluruh Indonesia merata. Oleh karena itu, kita melarang kegiatan perayaan apapun yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19," tegas AKBP Ikhwan.

Baca juga: Ajak keliling Ibu hamil di Batubara naik mobil patwal, Bripka Prengky terima penghargaan
 
Mantan Kapolres Belawan ini mengajak para organisasi masyarakat dan buruh untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut. 
 
"Saya berharap kepada ketua organisasi masyarakat dan buruh agar bisa menyampaikan kepada seluruh anggota untuk mentaati peraturan pemerintah. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus corona yang bisa terjadi pada libur natal dan tahun baru," ajaknya. 
 
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Batubara diwakili Seketaris Suheri SH menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah terkiat penerapan level 3 selama libur natal dan tahun baru. 
 
Pihaknya juga menjaga kekondusifan di wilayah hukum Polres Batubara. 
 
"Kami berjanji tidak akaan melakukan demo apapun untuk mendukung kemajuan daerah Kabupaten Batu bara dalam Zona Intregitas Wilayah Industri Strategis Nasional," tandasnya. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021