Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan mengukuhkan Zulkarnain Nasution sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Asahan. Hal tersebut berdasarkan SK Bupati Asahan Nomor 140-BKD-Tahun 2021 tentang Pengukuhan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama inspektur daerah kabupaten Asahan.

Sekda menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Zulkarnain Nasution dikukuhkan dan kembali diangkat dalam jabatan inspektur daerah Kabupaten Asahan. Saya berharap kinerja yang telah saudara tunjukkan selama ini dapat saudara tingkatkan ke depannya,” kata Sekda John Hardi saat memimpin pengukuhan di aula Melati Pemkab Asahan, Senin (29/11/21).

Sekda juga berharap kepada Zulkarnain lebih memahami fungsi sebagai Inspektur dan peran sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Asahan. 

“Melalui fungsi saudara, saya menitipkan pengelolaan keuangan dan pembangunan pada setiap OPD dipundak saudara, artinya saya berharap saudara tidak hanya melakukan audit dan pengawasan tetapi juga selalu melakukan pendampingan dan pembinaan bagi setiap OPD di lingkungan Pemkab Asahan,” ungkap Sekda.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021