Jajaran Polres Sibolga siap menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Kota Sibolga saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kesiapan itu disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, kepada ANTARA, Rabu (24/11) di Sibolga.

Disebutkan Sormin bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2012 sampai 2 Januari 2022.

“Keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, guna mencegah naiknya kasus COVID-19 di Indonesia. Dan dalam rangka masa PPKM Level 3 nanti ada beberapa aturan yang diperketat, seperti larangan pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

Baca juga: Memutus mata rantai COVID-19, kunjungan ke WBP Lapas Sibolga ditiadakan

Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Demikian juga dengan pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

Sekaitan dengan itu, Polres menghimbau, agar seluruh masyarakat mematuhi aturan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021