Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan berhasil menangkap bandar narkoba di Jalan Hos Cokroaminoto Gg Berdikari, Kelurahan Mekar Baru, Kota Kisaran Barat.

Kepala BNNK Asahan, Kompol Rohim Marthin Gultom menjelaskan penangkapan dilakukan pada 3 November 2021 pukul 01.00 WIB. Pihaknya menangkap tiga tersangka yang diduga penjual narkoba di sebuah rumah keluarga tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu netto 317,9 gram, uang Rp8 Juta lebih, alat timbangan, sekop, plastik klip berbagai ukuran dan HP.

Ketiga tersangka yakni AS alias Putra (27) warga jalan Hos Cokroaminoto Gg Berdikari Kisaran yang merupakan residivis kasus narkoba, HS (39) warga Jalan H Misbah Gg Famili  dan AT (51) warga jalan Maria Ulfa Mutiara Kisaran.

“Warga sekitar sudah mengeluh terhadap keberadaan tersangka. Mereka jual narkobanya sudah seperti jual kacang goreng,” ungkap Rohim saat melakukan konferensi pers, Kamis (04/11/21) di gedung BNNK Asahan.

Rohim yang didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kisaran, Aben BM Situmorang dan Kanit Narkoba Polres Asahan menjelaskan pihaknya sudah sejak Mei 2021 mengintai pergerakan tersangka. Dan akhirnya BNNK Asahan melakukan penindakan dengan masuk ke rumah tersangka AS dan menemukan semua barang bukti di dalam rumah tersangka

“Selain tiga tersangka, kami masih mengejar di atas mereka yang kini sebagai DPO,” ujar Rohim sembari mengatakan pihaknya memberikan sanksi Pasal 114, 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021